KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian sif kerja selama tatanan normal baru. Terutama instansi pemerintah, lembaga dan pemerintah daerah yang berada di lingkup Jabodetabek. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan salah satu tujuan sistem sif adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang trasportasi umum di satu waktu agar dapat menerapkan jaga jarak sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk itu, Menteri PANRB telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
Tjahjo rilis surat edaran pengaturan sif kerja instansi pemerintah di Jabodetabek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian sif kerja selama tatanan normal baru. Terutama instansi pemerintah, lembaga dan pemerintah daerah yang berada di lingkup Jabodetabek. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan salah satu tujuan sistem sif adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang trasportasi umum di satu waktu agar dapat menerapkan jaga jarak sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk itu, Menteri PANRB telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.