KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE) menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Rencananya, SE tersebut akan diterbitkan pada Senin (29/3/2021) mendatang. "Senin rencananya dikeluarkan Surat Edaran Kemenpan RB," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.com, Sabtu (27/3/). Namun, dia tidak mengungkapkan apa saja yang akan diatur dalam SE itu. Termasuk soal apakah ada sanksi jika ASN melanggar larangan mudik pun belum dia tegaskan. "Senin diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai Menpan RB," tambahnya.
Tjahjo: SE larangan mudik Lebaran terbit Senin (29/3) depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE) menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Rencananya, SE tersebut akan diterbitkan pada Senin (29/3/2021) mendatang. "Senin rencananya dikeluarkan Surat Edaran Kemenpan RB," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.com, Sabtu (27/3/). Namun, dia tidak mengungkapkan apa saja yang akan diatur dalam SE itu. Termasuk soal apakah ada sanksi jika ASN melanggar larangan mudik pun belum dia tegaskan. "Senin diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai Menpan RB," tambahnya.