KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (11/10) menjadwalkan pemeriksaan Tjan Soen Eng. Presiden komisaris PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk dan PT Buana Finance Tbk ini rencananya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kasus ini KPK menetapkan eks kepala BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung sebagai tersangka lantaran memberi surat keterangan lunas (SKL) pada taipan Sjamsul Nursalim. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafrudin) dalam kasus pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) tahun 2004," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.
Tjan Soen Eng dipanggil penyidik KPK kasus BLBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (11/10) menjadwalkan pemeriksaan Tjan Soen Eng. Presiden komisaris PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk dan PT Buana Finance Tbk ini rencananya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kasus ini KPK menetapkan eks kepala BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung sebagai tersangka lantaran memberi surat keterangan lunas (SKL) pada taipan Sjamsul Nursalim. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafrudin) dalam kasus pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) tahun 2004," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.