Tjimindi Subur kembali dimohonkan PKPU



JAKARTA. Meski telah sempat berakhir damai, perusahaan tekstil asal Bandung PT Tjimindi Subur kembali berpeluang menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Adalah, CV Adhika Cipta Cemerlang sebagai salah satu kreditur Tjimindi yang mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Miaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Adhika Cipta, Rudi Rachmat mengatakan, permohonan PKPU ini dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas pembayaran utang Tjimindi.

Pasalnya, utang yang timbul karena pembelian bahan pewarna tekstil itu sudah tak dibayarkan sejak 2012 silam. Sekadar tahu saja, keduanya memang memiliki hubungan bisnis dalam jual beli bahan kimia pewarna untuk tekstil. Dimana, Adhika Cipta sebagai penjual dan Tjimindi sebagai pembeli.


"Utang yang sudah jatuh tempo itu saekitar Rp 1,7 miliar," ungkap Rudi kepada KONTAN beberapa waktu lalu itu. Adapun diakuinya sebelum melayangkan permohonan PKPU ke pengadilan pihak Tjimindi sudah melakukan pembayaran berdasarkan jadwal restrukturisasi utang yang dibuat perusahaan sendiri.

Meski begitu, jadwal tersebut tidak dilakuak Tjimindi dengan baik. "Sampai Juli 2016, sudah ada pembayaran tujug kali tapi itu juga pembayaran tidak penuh, maka dari itu kami ajukan PKPU untuk ada konsekuensi hukumnya jika tidak melakukan pembayaran," tambah Rachmat.

Sekadar tahu saja, diakuinya ini merupakan permohonan PKPU yang ketiga terhadap Tjimindi. Adapun pada permohonan pertama gagal lantaran Tjimindi membayar utang kreditur lain. Sementara, yang kedua pada awal tahun ini, Tjimindi membuat seolah-olah dirinya telah membayar utang yang diajukan sehari sebelum putusan.

Sehingga, makelis menilai Tjimindi memiliki iktikad baik untuk membayar. Padahal hingga saat ini Rachmat bilang, kliennya belum mendapat pembayaran sepeserpun dari Tjimindi.

Dalam permohonannya, Rachmat bilang pihaknya menyertakan empat perusahaan sebagai kreditur lain yang total jilai tagihannya mencapai Rp 3 miliar. Sehingga ia berharap seluruh persyaratan dalam UU. No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU terpenuhi dan dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

Pada 30 April 2014 Tjimindi pernah pernah dimohonkan PKPU oleh PT Sarichem Polywarna. Saat itu permohonan diterima dan Tjimindi resmi berstatus PKPU dan sampai akhirnya terjadi homologasi antara debitur dan kreditur.

Adapun dalam proses PKPU saat ini Adhika Cipta tak masuk dalam kreditur Tjimindi. "Kami dijanjikan dibayar tanpa mengikuti proses PKPU, tapi hingga saat ini malah belum lunas," tutup Rachmat. Sementara, itu kuasa hukum Tjimindi yanh diketahui Euis widiawati masih belum bisa berkomentar. "Nanti dulu ya, maaih harus bilang ke perusahaan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini