JAKARTA. Meski telah sempat berakhir damai, perusahaan tekstil asal Bandung PT Tjimindi Subur kembali berpeluang menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Adalah, CV Adhika Cipta Cemerlang sebagai salah satu kreditur Tjimindi yang mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Miaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Adhika Cipta, Rudi Rachmat mengatakan, permohonan PKPU ini dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas pembayaran utang Tjimindi. Pasalnya, utang yang timbul karena pembelian bahan pewarna tekstil itu sudah tak dibayarkan sejak 2012 silam. Sekadar tahu saja, keduanya memang memiliki hubungan bisnis dalam jual beli bahan kimia pewarna untuk tekstil. Dimana, Adhika Cipta sebagai penjual dan Tjimindi sebagai pembeli.
Tjimindi Subur kembali dimohonkan PKPU
JAKARTA. Meski telah sempat berakhir damai, perusahaan tekstil asal Bandung PT Tjimindi Subur kembali berpeluang menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Adalah, CV Adhika Cipta Cemerlang sebagai salah satu kreditur Tjimindi yang mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Miaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Adhika Cipta, Rudi Rachmat mengatakan, permohonan PKPU ini dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas pembayaran utang Tjimindi. Pasalnya, utang yang timbul karena pembelian bahan pewarna tekstil itu sudah tak dibayarkan sejak 2012 silam. Sekadar tahu saja, keduanya memang memiliki hubungan bisnis dalam jual beli bahan kimia pewarna untuk tekstil. Dimana, Adhika Cipta sebagai penjual dan Tjimindi sebagai pembeli.