JAKARTA. Dua perusahaan kertas dalam negeri PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Delli Pulp and Paper kembali mendapat tudingan dumping dan penerima subsidi negara (counterfilling) dari US International Trade Commision (US-ITC). “Petisinya diajukan tanggal 23 September lalu,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan (Depdag), Ernawati di Jakarta, Selasa. (29/9).Tuduhan dumping dan penerima subsidi negara itu merupakan kedua kalinya dalam 5 tahun terakhir yang dialami Tjiwi Kimia dan Pindo Delli. Sebelumnya, US ITC juga melakukan tuduhan dumping kepada kedua perusahaan itu pada 2006. Namun, tuduhan itu dicabut pada 23 November 2007. Pencabutan tuduhan itu dikarenakan US ITC tidak mampu membuktikan perlaku dumping atau tuduhan subsidi yang disangkakan. Selain itu US ITC juga tidak bisa membuktikan adanya kerugian terhadap industri domestik di pasar AS.Kali ini produk kertas berlapis (Certain Coated Paper) yang menguasai pasar di Amerika sebanyak 3% itu kembali dituduh oleh US ITC, setelah mendapatkan petisi dari perusahaan kertas AS yakni Appleton Coated LLC, New Page Corporation, S.D Warren Companyd/b/a Sappi Fine Paper North America, United Steel, dan laiinya. “Tuduhan sekarang hampir sama dengan tuduhan sebelumnya,” ungkap Ernawati.Tidak hanya perusahaan kertas Indonesia yang dfituduh dumping dan subsidi, tapi juga perusahaan kertas asal China. Untuk kasus subsidi, US ITC memberikan kesempatan kepada pemerintah RI untuk menjelaskan tentang tuduhan pemberian subsidi kepada kedua perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT Sinar Mas itu. “Tanggal 7 Oktober kita akan konsultasi dengan mereka,” jelas Ernawati.Jika dalam masa konsultasi tersebut pemerintah RI bisa membuktikan tidak adanya subsidi, maka langkah penyelidikan bisa langsung dihentikan oleh US ITC. Namun jika pemerintah tidak bisa memberikan buktinya, maka US ITC bisa langsung melakukan melakukan penyelidikan pada 13 Oktober mendatang. Saat ini, Direktorat Pengamanan Perdagangan sedang sibuk mengumpulkan bahan yang akan dijadikan jawaban dalam pertemuan konsultasi dengan US ITC. Dalam petisi yang disampaikan US ITC itu, pemerintah Indonesia dinilai memiliki mekanisme pemberian subsidi kepada anak perusahaan Sinar Mas tersebut. Mekanismenya yang dinilai ada subsidi itu adalah adanya program pemerintah dari Departemen Kehutanan seperti hutan tanaman industri (HTI), larangan ekspor kayu glondongan, termasuk juga adanya pengambilan alih perusahaan bermasalah oleh departemen keuangan dalam kasus BLBI. Selain itu, insentif yang diberikan pemerintah Indonesia terhadap investasi industri kertas juga dinilai sebagai bentuk subsidi. “Jawaban untuk petisi ini harus kami gali dari instansi terkait, seperti Derpartemen kehutanan dan juga Departemen Keuangan,” kata Ernawati.Menurut Ernawati, pihaknya sekarang sedang mengumpulkan data tersebut untuk memberikan jawaban kepada US ITC. Data itu nantinya akan menjadi jawaban tentang kondisi industri kertas di dalam negeri tersebut. Jika penyampaian pemerintah Ri itu tidak ditemukan adanya subsidi, maka inisiasi batal dilakukan dan sebaliknya akan terjadi penyelidikan jika US ITC mengindikasikan kuat adanya subsidi oleh negara. “Yang kita selesaikan kasus subsidinya, kalau kasus dumpingnya itu diselesaikan oleh perusahaan masing-masing,” tutur Erna. Penggunaan instrument perlindungan perdagangan yang digunakan oleh US ITC itu terjadi karena krisis global yang mengancam industri kertas di AS. Tren itu juga digunakan oleh beberapa negara lain seperti India dan Pakistan. “Ini salah satu cara untuk melindungi industrinya,” jelas Erna.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tjiwi Kimia dan Pindo Delli Dituduh Lakukan Dumping di AS
JAKARTA. Dua perusahaan kertas dalam negeri PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Delli Pulp and Paper kembali mendapat tudingan dumping dan penerima subsidi negara (counterfilling) dari US International Trade Commision (US-ITC). “Petisinya diajukan tanggal 23 September lalu,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan (Depdag), Ernawati di Jakarta, Selasa. (29/9).Tuduhan dumping dan penerima subsidi negara itu merupakan kedua kalinya dalam 5 tahun terakhir yang dialami Tjiwi Kimia dan Pindo Delli. Sebelumnya, US ITC juga melakukan tuduhan dumping kepada kedua perusahaan itu pada 2006. Namun, tuduhan itu dicabut pada 23 November 2007. Pencabutan tuduhan itu dikarenakan US ITC tidak mampu membuktikan perlaku dumping atau tuduhan subsidi yang disangkakan. Selain itu US ITC juga tidak bisa membuktikan adanya kerugian terhadap industri domestik di pasar AS.Kali ini produk kertas berlapis (Certain Coated Paper) yang menguasai pasar di Amerika sebanyak 3% itu kembali dituduh oleh US ITC, setelah mendapatkan petisi dari perusahaan kertas AS yakni Appleton Coated LLC, New Page Corporation, S.D Warren Companyd/b/a Sappi Fine Paper North America, United Steel, dan laiinya. “Tuduhan sekarang hampir sama dengan tuduhan sebelumnya,” ungkap Ernawati.Tidak hanya perusahaan kertas Indonesia yang dfituduh dumping dan subsidi, tapi juga perusahaan kertas asal China. Untuk kasus subsidi, US ITC memberikan kesempatan kepada pemerintah RI untuk menjelaskan tentang tuduhan pemberian subsidi kepada kedua perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT Sinar Mas itu. “Tanggal 7 Oktober kita akan konsultasi dengan mereka,” jelas Ernawati.Jika dalam masa konsultasi tersebut pemerintah RI bisa membuktikan tidak adanya subsidi, maka langkah penyelidikan bisa langsung dihentikan oleh US ITC. Namun jika pemerintah tidak bisa memberikan buktinya, maka US ITC bisa langsung melakukan melakukan penyelidikan pada 13 Oktober mendatang. Saat ini, Direktorat Pengamanan Perdagangan sedang sibuk mengumpulkan bahan yang akan dijadikan jawaban dalam pertemuan konsultasi dengan US ITC. Dalam petisi yang disampaikan US ITC itu, pemerintah Indonesia dinilai memiliki mekanisme pemberian subsidi kepada anak perusahaan Sinar Mas tersebut. Mekanismenya yang dinilai ada subsidi itu adalah adanya program pemerintah dari Departemen Kehutanan seperti hutan tanaman industri (HTI), larangan ekspor kayu glondongan, termasuk juga adanya pengambilan alih perusahaan bermasalah oleh departemen keuangan dalam kasus BLBI. Selain itu, insentif yang diberikan pemerintah Indonesia terhadap investasi industri kertas juga dinilai sebagai bentuk subsidi. “Jawaban untuk petisi ini harus kami gali dari instansi terkait, seperti Derpartemen kehutanan dan juga Departemen Keuangan,” kata Ernawati.Menurut Ernawati, pihaknya sekarang sedang mengumpulkan data tersebut untuk memberikan jawaban kepada US ITC. Data itu nantinya akan menjadi jawaban tentang kondisi industri kertas di dalam negeri tersebut. Jika penyampaian pemerintah Ri itu tidak ditemukan adanya subsidi, maka inisiasi batal dilakukan dan sebaliknya akan terjadi penyelidikan jika US ITC mengindikasikan kuat adanya subsidi oleh negara. “Yang kita selesaikan kasus subsidinya, kalau kasus dumpingnya itu diselesaikan oleh perusahaan masing-masing,” tutur Erna. Penggunaan instrument perlindungan perdagangan yang digunakan oleh US ITC itu terjadi karena krisis global yang mengancam industri kertas di AS. Tren itu juga digunakan oleh beberapa negara lain seperti India dan Pakistan. “Ini salah satu cara untuk melindungi industrinya,” jelas Erna.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News