JAKARTA. Kementerian Perindustrian memastikan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada industri yang bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian logam atau smelter hanya bersifat sementara. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pada masa konstruksi, perbandingannya untuk TKI 60% dan TKA 40%. Sedangkan, ketika masa produksi, pada tahun pertama untuk TKI 65% dan TKA 35%," kata Airlangga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/1). Airlangga menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja meninjau Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah. Setelah masa konstruksi selesai, Airlangga juga memastikan, TKA tersebut akan pulang ke negaranya dan untuk pekerjaan tahap berikutnya diganti dengan TKI sesuai dengan keahlian proses pekerjaan selanjutnya.
TKA pada industri smelter bersifat sementara
JAKARTA. Kementerian Perindustrian memastikan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada industri yang bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian logam atau smelter hanya bersifat sementara. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pada masa konstruksi, perbandingannya untuk TKI 60% dan TKA 40%. Sedangkan, ketika masa produksi, pada tahun pertama untuk TKI 65% dan TKA 35%," kata Airlangga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/1). Airlangga menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja meninjau Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah. Setelah masa konstruksi selesai, Airlangga juga memastikan, TKA tersebut akan pulang ke negaranya dan untuk pekerjaan tahap berikutnya diganti dengan TKI sesuai dengan keahlian proses pekerjaan selanjutnya.