KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 akan diarahkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan, meski besaran final TKD 2027 masih menunggu penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 oleh Presiden pada 14 Agustus mendatang, secara nominal alokasi transfer ke daerah dipastikan meningkat seiring bertambahnya produk domestik bruto (PDB) nasional. Menurut Sandy, salah satu fokus utama kebijakan TKD tahun depan adalah mengakomodasi kebutuhan belanja daerah yang meningkat, terutama setelah pemerintah mengangkat PPPK dalam jumlah besar.
TKD 2027 Naik, Kemenkeu Pastikan Gaji PPPK Daerah Jadi Prioritas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 akan diarahkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan, meski besaran final TKD 2027 masih menunggu penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 oleh Presiden pada 14 Agustus mendatang, secara nominal alokasi transfer ke daerah dipastikan meningkat seiring bertambahnya produk domestik bruto (PDB) nasional. Menurut Sandy, salah satu fokus utama kebijakan TKD tahun depan adalah mengakomodasi kebutuhan belanja daerah yang meningkat, terutama setelah pemerintah mengangkat PPPK dalam jumlah besar.