JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tetap akan menjalankan kebijakan pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI meskipun ia mengaku Pemprov DKI telah menerima surat teguran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi perihal tingginya nilai TKD yang dapat menyebabkan kecemburuan pada provinsi lainnya. "Sudah biarin aja. TKD tetap jalan saja. Nanti kami balas suratnya. Masalah TKD ini kan yang menentukan Mendagri," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (25/2). Surat teguran Menteri Yuddy itu dikirim ke Pemprov DKI Jakarta pada 11 Februari 2015 lalu. Di dalam surat teguran itu, disebutkan bahwa kebijakan penerapan TKD dinamis telah menyalahi komponen umum pemberian gaji para PNS.
TKD ditegur Menteri Yuddy, Ahok jalan terus
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tetap akan menjalankan kebijakan pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI meskipun ia mengaku Pemprov DKI telah menerima surat teguran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi perihal tingginya nilai TKD yang dapat menyebabkan kecemburuan pada provinsi lainnya. "Sudah biarin aja. TKD tetap jalan saja. Nanti kami balas suratnya. Masalah TKD ini kan yang menentukan Mendagri," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (25/2). Surat teguran Menteri Yuddy itu dikirim ke Pemprov DKI Jakarta pada 11 Februari 2015 lalu. Di dalam surat teguran itu, disebutkan bahwa kebijakan penerapan TKD dinamis telah menyalahi komponen umum pemberian gaji para PNS.