KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah RI telah menetapkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) bagi kendaraan tertentu dengan tujuan mendorong perekonomian nasional. Relaksasi ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP) yang terbagi tiga skema tiap tiga bulannya. Pada tahap awal, diskon sebesar 100 % mulai Maret 2021. Lebih rinci, diskon PPnBM diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 %. Dari kriteria yang disebutkan, salah satu yang menarik ialah mengenai sedan. Sebab, diketahui pasar kendaraan tersebut di dalam negeri cukup kecil sehingga membuat pabrikan enggan untuk memproduksinya.
TKDN di atas 70%, hanya Vios yang nikmati relaksasi PPnBM 0%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah RI telah menetapkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) bagi kendaraan tertentu dengan tujuan mendorong perekonomian nasional. Relaksasi ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP) yang terbagi tiga skema tiap tiga bulannya. Pada tahap awal, diskon sebesar 100 % mulai Maret 2021. Lebih rinci, diskon PPnBM diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 %. Dari kriteria yang disebutkan, salah satu yang menarik ialah mengenai sedan. Sebab, diketahui pasar kendaraan tersebut di dalam negeri cukup kecil sehingga membuat pabrikan enggan untuk memproduksinya.