TKDN di atas 70%, hanya Vios yang nikmati relaksasi PPnBM 0%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah RI telah menetapkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) bagi kendaraan tertentu dengan tujuan mendorong perekonomian nasional. Relaksasi ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP) yang terbagi tiga skema tiap tiga bulannya.

Pada tahap awal, diskon sebesar 100 % mulai Maret 2021. Lebih rinci, diskon PPnBM diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 %.

Dari kriteria yang disebutkan, salah satu yang menarik ialah mengenai sedan. Sebab, diketahui pasar kendaraan tersebut di dalam negeri cukup kecil sehingga membuat pabrikan enggan untuk memproduksinya.


Baca Juga: Pajak PPnBM 0 persen, harga mobil baru Honda Jazz, Toyota Yaris & Vios akan turun

Dikonfirmasi Kompas.com dari pabrikan terkait, hanya Toyota Vios yang masuk dalam kategori pembebasan PPnBM. Maka, mobil tersebut bakal lebih murah di pasaran secara sementara dibanding kompetitornya.

"TKDN Vios kini di atas 70 %. Tapi terkait penurunan harganya, kita harus pelajari dulu lebih detail ," ujar Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor Anton Jimmy Suwandy saat dihubungi, Senin (15/2).

Menurut catatan pabrikan, sebanyak 63 pemasok lapis pertama terlibat dalam kegiatan produksi serta ekspor kendaraan ini. Adapun pasar ekspornya ada 13 negara di kawasan ASEAN dan Timur Tengah.

Sementara Honda City, Honda Civic, serta seluruh sedan merek BMW dan Mercedes-Benz masih berstatus completely knocked down (CKD) atau dirakit di dalam negeri dengan kandungan di bawah 70 %.

Baca Juga: Soal insentif PPnBM mobil, begini respon pelaku usaha industri otomotif

Maka, diberlakukannya PPnBM nol % pada model Vios kira-kira harganya bakal mencapai Rp 240 juta sampai Rp 266 jutaan. Ini didapat melalui perhitungan harga jual kendaraan dengan PPnBM. (Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya Toyota Vios yang Menikmati Relaksasi PPnBM 0 %"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto