KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan TKDN wajib untuk produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dengan teknologi 4G/LTE melalui Permenkominfo No 27/2015, serta tata cara penghitungan TKDN pada Permenperin No 29/2017 berhasil menurunkan impor dan meningkatkan jumlah produksi ponsel dalam negeri. Pada tahun 2020, impor ponsel hanya mencapai 3,9 juta unit, dibandingkan dengan produksi yang mencapai 97,5 juta unit. “Penerapan TKDN merupakan suatu bentuk regulasi yang terbukti dapat menurunkan nilai impor secara efektif dan strategis seperti yang terlihat pada produk ponsel. Ponsel yang tadinya diimpor secara utuh dapat mulai diproduksi di dalam negeri. Hal ini tentunya sejalan dengan program Substitusi Impor hingga 35% sampai akhir tahun 2022 yang digagas pemerintah.” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Selasa (27/4). Berlakunya TKDN wajib tidak menutup impor secara penuh. Terdapat 2 skema yang memungkinkan dilakukannya impor ponsel, yaitu dengan skema TKDN Produk Tertentu (software), dimana produk ponsel diimpor tanpa terinstall Operating System yang kemudian diinstall di Indonesia, atau dengan skema TKDN Pusat Inovasi, dimana pemegang merek melakukan investasi membuat Pusat Inovasi di dalam negeri sehingga dapat melakukan importasi ponsel secara utuh.
TKDN diperkuat, Kemenperin sebut impor ponsel turun drastis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan TKDN wajib untuk produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dengan teknologi 4G/LTE melalui Permenkominfo No 27/2015, serta tata cara penghitungan TKDN pada Permenperin No 29/2017 berhasil menurunkan impor dan meningkatkan jumlah produksi ponsel dalam negeri. Pada tahun 2020, impor ponsel hanya mencapai 3,9 juta unit, dibandingkan dengan produksi yang mencapai 97,5 juta unit. “Penerapan TKDN merupakan suatu bentuk regulasi yang terbukti dapat menurunkan nilai impor secara efektif dan strategis seperti yang terlihat pada produk ponsel. Ponsel yang tadinya diimpor secara utuh dapat mulai diproduksi di dalam negeri. Hal ini tentunya sejalan dengan program Substitusi Impor hingga 35% sampai akhir tahun 2022 yang digagas pemerintah.” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Selasa (27/4). Berlakunya TKDN wajib tidak menutup impor secara penuh. Terdapat 2 skema yang memungkinkan dilakukannya impor ponsel, yaitu dengan skema TKDN Produk Tertentu (software), dimana produk ponsel diimpor tanpa terinstall Operating System yang kemudian diinstall di Indonesia, atau dengan skema TKDN Pusat Inovasi, dimana pemegang merek melakukan investasi membuat Pusat Inovasi di dalam negeri sehingga dapat melakukan importasi ponsel secara utuh.