KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten penghasil sel surya atau solar panel terbesar di Indonesia, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) mengkritisi keputusan pemerintah, terutama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memutuskan akan melakukan relaksasi atas aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan. Lebih detail, relaksasi ini akan dilakukan dengan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian 52 tahun 2012 yang berisi Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Saat dihubungi Kontan, Rabu (15/5) Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk Jung Fan mengatakan pihaknya baru mendengar terkait langkah penghapusan Permen Perindustrian tersebut.
“Memang belum direalisasikan (dicabut). Namun menurut kami jika ada relaksasi terkait kandungan TKDN khusus untuk investasi dari luar negeri, hal tersebut mungkin bisa berdampak negatif bagi manufaktur solar PV (sistem fotovoltaik) lokal,” ungkapnya. Baca Juga: Geber Investasi EBT, Kemenperin akan Cabut Permenperin tentang TKDN Ketenagalistrikan Menurut Jung, dengan penghapusan Permen Perindustrian Nomor 52 tahun 2012, akan membuat tidak ada lagi proteksi secara regulasi bagi produk lokal sehingga akan semakin sulit bersaing dengan masuknya produk impor. Selain tidak ada lagi proteksi terhadap produsen lokal, Jung menambahkan bahwa produsen PLTS lokal juga harus mampu beradaptasi dengan persaingan bisnis yang semakin ketat supaya tetap bisa bertahan.