KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten penghasil sel surya atau solar panel terbesar di Indonesia, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) mengkritisi keputusan pemerintah, terutama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memutuskan akan melakukan relaksasi atas aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan. Lebih detail, relaksasi ini akan dilakukan dengan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian 52 tahun 2012 yang berisi Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Saat dihubungi Kontan, Rabu (15/5) Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk Jung Fan mengatakan pihaknya baru mendengar terkait langkah penghapusan Permen Perindustrian tersebut.
TKDN Kelistrikan Bakal Dicabut, Produsen PLTS Dalam Negeri Makin Tergerus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten penghasil sel surya atau solar panel terbesar di Indonesia, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) mengkritisi keputusan pemerintah, terutama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memutuskan akan melakukan relaksasi atas aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan. Lebih detail, relaksasi ini akan dilakukan dengan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian 52 tahun 2012 yang berisi Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Saat dihubungi Kontan, Rabu (15/5) Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk Jung Fan mengatakan pihaknya baru mendengar terkait langkah penghapusan Permen Perindustrian tersebut.