TKDN Mobil Listrik 80% Mulai 2030, Industri Komponen Bidik Peluang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyerapan komponen lokal dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia dinilai perlu terus diperkuat. Hal ini seiring meningkatnya penetrasi mobil listrik, termasuk produk impor utuh atau completely built up (CBU), di pasar domestik.

Pemerintah telah mendorong pabrikan kendaraan listrik untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara bertahap. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempercepat elektrifikasi otomotif, tetapi juga memperkuat industri komponen dan rantai pasok di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) Rachmat Basuki mengatakan kebijakan TKDN selama ini berperan dalam mendorong lokalisasi dan industrialisasi industri otomotif.


Menurut dia, penerapan TKDN juga perlu diiringi dengan peningkatan skala produksi agar industri komponen lokal semakin kompetitif.

“Semakin besar volume, daya saing produk semakin berdaya saing,” ungkapnya, Selasa (29/9/2026).

Hingga Agustus 2026, penjualan mobil listrik mencapai 101.171 unit atau sekitar 16,88% dari total penjualan kendaraan sebanyak 599.491 unit. Pertumbuhan tersebut turut didorong oleh berbagai kebijakan insentif pemerintah, termasuk pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan listrik secara utuh yang berlaku hingga akhir 2025.

Baca Juga: GIAMM Bidik Pasokan Komponen EV Lokal Capai 60% pada 2030

Memasuki 2026, pabrikan yang sebelumnya memperoleh fasilitas tersebut mulai diwajibkan meningkatkan kandungan lokal produknya secara bertahap.

Berdasarkan Permenperin No. 28/2023 sebagai perubahan atas Permenperin No. 6/2022, kendaraan listrik yang mendapatkan insentif pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) wajib memenuhi TKDN minimal 40% pada 2026. Ketentuan tersebut meningkat menjadi 60% pada 2027 dan 80% mulai 2030.

Peluang Komponen

Meski demikian, Rachmat menilai tingkat TKDN 40% pada kendaraan listrik saat ini belum otomatis membuka peluang besar bagi produsen komponen lokal.

Pasalnya, dari porsi TKDN tersebut, kontribusi proses perakitan masih cukup besar, yakni sekitar 30%. Dengan demikian, ruang bagi industri komponen untuk meningkatkan kontribusi dalam rantai pasok kendaraan listrik masih terbuka lebar.

Baca Juga: AUTO Perkuat Bisnis Komponen, Bidik Pertumbuhan dari OEM hingga Aftermarket

Rachmat berharap peningkatan TKDN ke depan semakin diarahkan pada komponen utama kendaraan listrik. Terlebih ketika ketentuan TKDN mulai mendekati 80%.

“Ke depan kami ingin banyak terlibat,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan pabrikan kendaraan listrik wajib memenuhi TKDN 80% mulai 2030.

Menurut dia, baterai menjadi salah satu komponen penting yang akan menentukan peningkatan TKDN kendaraan listrik.

“Yang paling penting yang akan men-trigger nilai TKDN di sini adalah baterai selnya, selain produksi modul,” ujarnya.

Baca Juga: Industri Komponen Otomotif Hadapi Persaingan Produk Impor dan Transisi EV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: