KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Xiaomi Indonesia mendukung langkah pemerintah yang hendak menaikkan ambang batas atau threshold Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari yang sekarang 35% menjadi 40%. Rencana perubahan tersebut dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN. Marketing Director Xiaomi Indonesia Andi Renreng mengatakan, pihaknya memahami bahwa regulasi terkait TKDN merupakan bagian penting dalam memastikan keberlanjutan serta penguatan ekosistem teknologi di Tanah Air.
TKDN Produk Gadget Bakal Dinaikkan Jadi 40%, Xiaomi Mengaku Siap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Xiaomi Indonesia mendukung langkah pemerintah yang hendak menaikkan ambang batas atau threshold Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari yang sekarang 35% menjadi 40%. Rencana perubahan tersebut dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN. Marketing Director Xiaomi Indonesia Andi Renreng mengatakan, pihaknya memahami bahwa regulasi terkait TKDN merupakan bagian penting dalam memastikan keberlanjutan serta penguatan ekosistem teknologi di Tanah Air.
TAG: