JAKARTA. Tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran RI akan diwajibkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kewajiban ini diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Rancangan beleid itu telah ditetapkan dalam rapat paripurna menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (13/10). Calon beleid tersebut akan menggantikan Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar negeri. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, berbeda dengan aturan sebelumnya, lewat RUU ini pemerintah akan diarahkan untuk memberikan perlindungan total kepada para TKI. Mulai dari pra penempatan, masa penempatan, hingga pasca penempatan.
TKI akan wajib jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA. Tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran RI akan diwajibkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kewajiban ini diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Rancangan beleid itu telah ditetapkan dalam rapat paripurna menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (13/10). Calon beleid tersebut akan menggantikan Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar negeri. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, berbeda dengan aturan sebelumnya, lewat RUU ini pemerintah akan diarahkan untuk memberikan perlindungan total kepada para TKI. Mulai dari pra penempatan, masa penempatan, hingga pasca penempatan.