TKI di Hong Kong disiksa, BNP2TKI siap menggugat



JAKARTA. Untuk kesekian kalinya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus mengalami penyiksaan di luar negeri.

Kali ini, penyiksaan terjadi pada TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih (22) yang dianiaya majikannya bernama Law Wan Tung di Hong Kong. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat berencana untuk menuntut pengguna jasa Erwiana sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Hong Kong tersebut. Erwiana Sulistyaningsih adalah warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai PLRT di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong. "Erwiana diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten pada 15 Mei 2013 lalu," ujar Jumhur dalam siaran persnya, Selasa (14/1). Ia menyatakan, BNP2TKI sudah mengutus dua orang staf pada hari Minggu (12/1) kemarin, yaitu Kepala seksi Prasarana Fasilitasi Perlindungan dan Kerjasama Antarlembaga untuk melihat kondisi Erwiana di RS Ama Sehat, Sragen, Jawa Tengah.

Utusan BNP2TKI itu juga akan menemui orangtuanya sekaligus memberikan dana bantuan sosial untuk meringankan beban keluarga.


Erwiana kembali ke tanah air pada Kamis, 9 Januari 2014 lalu dan setelah tiba di rumahnya dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan insentif. "Terdapat luka fisik di antaranya kaki, tangan, dan luka di bokongnya yang ketika pulang harus memakai pampers di pesawat dalam perjalanan pulang ke tanah air," katanya. Jumhur mengaku telah mengirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong untuk pemberitahuan tuntutan.

KJRI Hongkong telah melaporkan pula bahwa Kepolisian Hongkong telah mendatangi dan  memeriksa pengguna jasa TKI yang menganiaya Erwiana tersebut.

Saat ini, BNP2TKI sedang menunggu laporan medis berupa visum atas adanya kekerasan yang dialami Erwiana. Di luar itu, BNP2TKI sedang mengkorfirmasi hak-hak lain yang harus diterima Erwiana seperti Asuransi dan sebagainya termasuk gajinya selama di Hong Kong. Sementara itu, pemulihan kesehatan Erwiana diperlukan untuk dipanggil oleh pengadilan Hong Kong terkait gugatan pemerintah atasnama Erwiana Sulistyaningsih yang akan segera diajukan. "Kami juga telah mempersiapkan keberangkatan Erwiana ke Hong Kong karena kehadirannya diperlukan sebagai saksi korban," kata Jumhur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan