JAKARTA. Pemerintah curiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Palestina tidak memiliki izin alias ilegal. Sebab, menurut Menteri Luar Negeri (Menlu), Hasan Wirajuda Pemerintah Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di Palestina, sehingga tidak ada informasi detail menangani masuknya TKI ke Palestina. Belum lagi akses Pemerintah terbatas ke wilayah Palestina lantaran rawan konflik. Tidak hanya itu, status ilegal para TKI itu makin kuat tecermin dari keputusan pemerintah tidak menjalin kerjasama penempatan TKI dengan Palestina maupun menyetujui pengiriman TKI ke Palestina. "Jadi tidak ada izin dari Depnakertrans," ujar Hasan di Istana Negara, Jumat (30/1).
TKI di Palestina Ilegal
JAKARTA. Pemerintah curiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Palestina tidak memiliki izin alias ilegal. Sebab, menurut Menteri Luar Negeri (Menlu), Hasan Wirajuda Pemerintah Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di Palestina, sehingga tidak ada informasi detail menangani masuknya TKI ke Palestina. Belum lagi akses Pemerintah terbatas ke wilayah Palestina lantaran rawan konflik. Tidak hanya itu, status ilegal para TKI itu makin kuat tecermin dari keputusan pemerintah tidak menjalin kerjasama penempatan TKI dengan Palestina maupun menyetujui pengiriman TKI ke Palestina. "Jadi tidak ada izin dari Depnakertrans," ujar Hasan di Istana Negara, Jumat (30/1).