TKI dilarang gunakan visa kunjungan untuk bekerja di Malaysia



JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menghentikan penggunaan Journey Performed Visa atau visa kunjungan wisata/turis yang sering kali disalahgunakan oleh TKI Indonesia untuk bekerja di Malaysia secara ilegal.Kesepakatan ini dicapai setelah ditandatangani sebelas kesepakatan antara Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri S. Subramaniam pada saat pelaksanaan KTT ASEAN di Bali, Rabu (16/11).Muhaimin mengatakan, dengan penghentian penggunaan JP visa untuk kepentingan kerja, pemerintah Indonesia optimistis dapat menekan jumlah TKI yang bekerja secara ilegal di Malaysia. Hal ini karena setiap penyalahgunaan JP visa terancam sanksi dan hukuman pidana yang berat."Jenis visa turis tersebut pada prakteknya sering disalahgunakan oleh TKI untuk bekerja di Malaysia dalam masa moratorium ini," kata Muhaimin melalui siaran pers, Minggu (20/11).Menurutnya, selama ini sebagian besar TKI bermasalah di Malaysia masuk dengan visa kunjungan. Mudahnya para TKI memperoleh visa kunjungan yang diubah menjadi visa kerja dibantu oleh oknum-oknum yang nakal. Muhaimin, lebih lanjut mengatakan kalau sejak moratorium 2009 lalu, terjadi peningkatan penyalahgunaan JP visa sebagai jalur masuk ke Malaysia.Modusnya adalah para oknum memberangkatkan TKI dengan menggunakan paspor umum dan visa kunjungan 30 hari. Jadi, awalnya mereka mengaku akan liburan ke Malaysia, namun akhirnya mereka bukan liburan melainkan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.Sebenarnya, penyalahgunaan visa kunjungan dapat dipastikan merugikan TKI lantaran mereka rawan menjadi korban perdagangan manusia serta mudah terkena razia. "Sesuai kesepakatan, akhirnya pemerintah Malaysia akan menghentikan penerbitan JP visa untuk kepentingan kerja apabila pemerintah Indonesia mencabut kebijakan moratorium penempatan TKI ke Malaysia," jelasnya.Sementara itu, dalam dokumen kesepakatan tersebut, 11 poin yang dibicarakan antara lain mengenai kontrak gaji, upah, metode pembayaran gaji, hak Libur dalam seminggu, penyimpanan paspor, perusahaan atau agen perekrutan, biaya penempatan, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, JP visa dan perekrutan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini