JAKARTA. Pemerintah melarang penempatan langsung tenaga kerja Indonesia (TKI) ke pengguna perseorangan. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib menjalin mitra usaha di negara tujuan penempatan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 tentang tata cara penilaian dan penepatan mitra usaha dan pengguna perseorangan. Beleid itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Januari lalu. Beleid itu menegaskan PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada pengguna perseorangan harus melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan. Mitra usaha dimaksud juga sudah harus melalui penilaian yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah di negara tujuan penempatan.Syarat menjadi mitra usaha penempatan TKI perseorangan harus mempunyai tanda daftar dari perwakilan RI, mendapatkan izin dari instansi yang berwenang di negara penempatan, memenuhi akreditasi yang dilakukan oleh perwakilan RI di negara setempat, dan memiliki kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Perwakilan RI yang dituangkan dalam surat pernyataan.PP itu juga menegaskan mitra usaha yang telah memperoleh tanda daftar dapat melakukan kerja sama penempatan TKI dengan PPTKIS untuk menempatkan TKI pada Pengguna Perseorangan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Penempatan.Pemerintah juga memperketat pengguna perseorangan yang akan merekrut TKI. Syaratnya, memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing di negara masing-masing, memiliki identitas diri yang jelas, memiliki kemampuan untuk membayar gaji TKI sesuai dengan perjanjian kerja, memiliki kesanggupan untuk melaksanakan isi perjanjian kerja yang dituangkan dalam surat pernyataan dan tidak memiliki catatan sebagai pengguna bermasalah terhadap TKI.Aturan ini juga menugaskan perwakilan RI di negara penempatan TKI agar secara periodik melakukan penilaian terhadap mitra usaha dan pengguna perseorangan TKI. Hasil penilaian disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tembusan kepada Menlu dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).Pemerintah memberikan kesempatan kepada mitra usaha dan PPTKIS masa transisi paling lama 6 bulan untuk berlakunya segala ketentuan yang tertuang dalam PP tersebut. Dalam jangka waktu paling lama enam bulan itu pula, perwakilan RI di negara penempatan TKI harus sudah menetapkan daftar mitra usaha dan pengguna perseorangan bermasalah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TKI tak bisa dikirim langsung ke pemakai pribadi
JAKARTA. Pemerintah melarang penempatan langsung tenaga kerja Indonesia (TKI) ke pengguna perseorangan. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib menjalin mitra usaha di negara tujuan penempatan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 tentang tata cara penilaian dan penepatan mitra usaha dan pengguna perseorangan. Beleid itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Januari lalu. Beleid itu menegaskan PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada pengguna perseorangan harus melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan. Mitra usaha dimaksud juga sudah harus melalui penilaian yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah di negara tujuan penempatan.Syarat menjadi mitra usaha penempatan TKI perseorangan harus mempunyai tanda daftar dari perwakilan RI, mendapatkan izin dari instansi yang berwenang di negara penempatan, memenuhi akreditasi yang dilakukan oleh perwakilan RI di negara setempat, dan memiliki kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Perwakilan RI yang dituangkan dalam surat pernyataan.PP itu juga menegaskan mitra usaha yang telah memperoleh tanda daftar dapat melakukan kerja sama penempatan TKI dengan PPTKIS untuk menempatkan TKI pada Pengguna Perseorangan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Penempatan.Pemerintah juga memperketat pengguna perseorangan yang akan merekrut TKI. Syaratnya, memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing di negara masing-masing, memiliki identitas diri yang jelas, memiliki kemampuan untuk membayar gaji TKI sesuai dengan perjanjian kerja, memiliki kesanggupan untuk melaksanakan isi perjanjian kerja yang dituangkan dalam surat pernyataan dan tidak memiliki catatan sebagai pengguna bermasalah terhadap TKI.Aturan ini juga menugaskan perwakilan RI di negara penempatan TKI agar secara periodik melakukan penilaian terhadap mitra usaha dan pengguna perseorangan TKI. Hasil penilaian disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tembusan kepada Menlu dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).Pemerintah memberikan kesempatan kepada mitra usaha dan PPTKIS masa transisi paling lama 6 bulan untuk berlakunya segala ketentuan yang tertuang dalam PP tersebut. Dalam jangka waktu paling lama enam bulan itu pula, perwakilan RI di negara penempatan TKI harus sudah menetapkan daftar mitra usaha dan pengguna perseorangan bermasalah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News