KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada PemiluPresiden (Pilpres) 2024. Adapun DKPP memutus Hasyim dengan sanksi peringatan keras terakhir lantaran melolosan pencalonan Gibran sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU) baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas syarat usia capres dan cawapres diterbitkan. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Bisa Dibatalkan “Dan putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar," kata Habiburokhman di Medcen Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2/2024). Apalagi, menurut dia, Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP. Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan pasangan calon nomor urut 2 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah. Habiburokhman menjelaskan putusan DKPP terhadap KPU menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif. "Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman. Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Enggan Komentari Vonis Melanggar Kode Etik dari DKPP Habiburokhman menambahkan, Gibran secara konstitusional telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Adapun hal tersebut juga yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Wali Kota Solo tersebut. “Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat, sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” ujar dia. Habiburokhman juga mengatakan, saat MK memutus perkara 90/PUU-XXI/202 tersebut, DPR RI sedang memasuki masa reses. Baca Juga: Ketua KPU Melanggar Kode Etik, Jubir AMIN: Catatan Hitam Demokrasi Indonesia