TKN tepis klaim BPN yang sebut kecurangan TSM berhasil dibuktikan di MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menolak klaim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menyebut kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif terbukti dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Irfan juga menganggap klaim tersebut adalah upaya framing untuk menggeser kewenangan MK.

"Pernyataan yang disampaikan oleh Jubir BPN dan Kuasa Hukum 02 mencoba menggiring framing hal itu ke publik supaya bergeser kewenangan MK. Isunya bukan kewenangan MK mengenai sengketa hasil pemilu, tetapi ke arah kecurangan TSM," ujar Irfan dalam konferensi pers di Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).


Klaim BPN berdasarkan kesaksian caleg PBB, Hairul Anas Suaidi, yang mengaku mengikuti pelatihan saksi TKN Jokowi-Ma'ruf. Hairul dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai saksi di sidang MK. Di hadapan hakim MK, Hairul Anas menyinggung adanya materi yang menyebut 'kecurangan bagian dari demokrasi'.

Menurut Irfan, kesaksian Hairul sudah dibantah langsung oleh orang yang membuat materi tersebut. Tim hukum 01 membawa Anas Nasikin sebagai saksi yang merupakan panitia dalam pelatihan saksi itu.

"Klaim tersebut lebih mengedepankan imajinasi, halusinasi," kata Irfan.

Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Maruf, Usman Kansong mengatakan, salah satu poin kesaksian Hairul yang selalu diulang oleh BPN adalah soal slide "kecurangan bagian demokrasi".

Slide tersebut disebut sebagai bahan materi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko. "Padahal Pak Moeldoko tidak pakai slide. Lalu Anas Nasikin mengatakan tidak ada mengajarkan kecurangan. Itu hanya shock terapi yang dipakai," kata Usman.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut sidang sengketa pemilihan presiden di MK telah membuktikan adanya pemufakatan kecurangan yang dilakukan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Bagi kami Pak Prabowo, Pak Sandi, sebagai prinsipal, ada fakta pemufakatan curang yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/6).

Dahnil menjelaskan, pemufakatan curang ini bisa dilihat dari pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Pelatihan saksi itu yang diterangkan Hairul Anas dalam persidangan yang lalu. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN Tolak Klaim BPN yang Sebut Kecurangan TSM Berhasil Dibuktikan di MK "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli