JAKARTA. Rencana PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) menjual 49% saham anak usahanya PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) bakal menemui dinding tebal. Sebab, jauh-jauh hari anggota Dewan Perwakilan Rakyat menolak keras rencana penjualan saham Mitratel melalui skema tukar guling dengan 22% saham operator menara telekomunikasi, PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG). Kini, manajemen TLKM menyiapkan opsi lain untuk membesarkan bisnis menaranya, tentunya di luar skema pertukaran saham. "Untuk opsi apa saja, belum bisa kami sampaikan lebih lanjut," ujar Vice President Public Relation TLKM, Arif Prabowo, kepada KONTAN, kemarin (23/9). Perusahaan telekomunikasi pelat merah ini memang ingin mengembangkan bisnis tower dan berambisi menjadi perusahaan terbesar di bisnis menara.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR, Arif Minardi mengatakan Telkom tak akan bisa menjual Mitratel tanpa mendapat persetujuan parlemen. Pasalnya, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penjualan aset negara dengan nilai di atas Rp 100 miliar harus mendapatkan persetujuan DPR. "Meski belum dihitung nilai pastinya, tapi kami memperkirakan 49% saham Mitratel bernilai triliunan rupiah, sehingga wajib mendapatkan restu DPR," ujar dia, pada Senin (22/9) lalu.