JAKARTA. Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal menikmati tunjangan perbaikan kinerja alias remunerasi. Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan tunjangan itu mengucur kepada 460 ribu prajurit yang tersebar di Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan. Tunjangan tersebut merupakan rapel dari bulan Juli hingga Desember 2010. Purnomo menjelaskan, besarnya tunjangan itu adalah 40% dari gaji pokok setiap bulannya. "Gaji pegawai prajurit yang paling rendah itu sekitar Rp1,1 juta dan gaji yang paling tinggi misalnya bintang tiga sekitar Rp 3,7 juta," terang Purnomo usai rapat terbatas di Istana Wakil Presiden, Selasa (21/12). Cuma, Purnomo enggan memastikan kapan dana remunerasi itu bisa mengucur. "Ini kan mesti diurus ke kas negara, tapi sudah enggak ada masalah di level atas tinggal pelaksanaan di lapangan," kata mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itui.
TNI bakal dapat berka remunerasi
JAKARTA. Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal menikmati tunjangan perbaikan kinerja alias remunerasi. Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan tunjangan itu mengucur kepada 460 ribu prajurit yang tersebar di Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan. Tunjangan tersebut merupakan rapel dari bulan Juli hingga Desember 2010. Purnomo menjelaskan, besarnya tunjangan itu adalah 40% dari gaji pokok setiap bulannya. "Gaji pegawai prajurit yang paling rendah itu sekitar Rp1,1 juta dan gaji yang paling tinggi misalnya bintang tiga sekitar Rp 3,7 juta," terang Purnomo usai rapat terbatas di Istana Wakil Presiden, Selasa (21/12). Cuma, Purnomo enggan memastikan kapan dana remunerasi itu bisa mengucur. "Ini kan mesti diurus ke kas negara, tapi sudah enggak ada masalah di level atas tinggal pelaksanaan di lapangan," kata mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itui.