KONTAN.CO.ID - Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN), Ombudsman Republik Indonesia berharap pejabat TNI dan Polri bisa mentaatinya. Hal ini diungkapkan Komisioner Ombdusman RI La Ode Ida. Tapi jika posisi jabatan pimpinan tinggi ASN diisi pegawai sipil bukan jaminan pelayanan publik akan lebih baik. "Siapapun yang menduduki jabatan publik yang terpenting bisa melakukan pelayanan publik yang profesional," kata La Ode, kepada KONTAN, Senin (21/8). Dia menyatakan jangan jenjang jabatan TNI dan Polri mengalami stagnasi akibat aturan tersebut. Sebab perlu ada kajian lebih lanjut untuk menilai untung rugi bagi aparatur sipil negara.
TNI dan Polri harus patuh larangan rangkap jabatan
KONTAN.CO.ID - Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN), Ombudsman Republik Indonesia berharap pejabat TNI dan Polri bisa mentaatinya. Hal ini diungkapkan Komisioner Ombdusman RI La Ode Ida. Tapi jika posisi jabatan pimpinan tinggi ASN diisi pegawai sipil bukan jaminan pelayanan publik akan lebih baik. "Siapapun yang menduduki jabatan publik yang terpenting bisa melakukan pelayanan publik yang profesional," kata La Ode, kepada KONTAN, Senin (21/8). Dia menyatakan jangan jenjang jabatan TNI dan Polri mengalami stagnasi akibat aturan tersebut. Sebab perlu ada kajian lebih lanjut untuk menilai untung rugi bagi aparatur sipil negara.