KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TNI dapat dilibatkan oleh pemerintah untuk mengatasi tindakan terorisme. Hal itu tetap dapat dilakukan meski tidak tercantum dalam revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme. "Peran TNI diletakkan pada UU TNI nanti penerapan Peraturan Presiden (Perpres) ini didasarkan pada UU TNI dan Pertahanan," ujar Ketua Panja revisi UU Anti Terorisme Enny Nurbaningsih saat rapat di DPR, Rabu (23/5). Enny bilang, Perpres mengenai penggunaan TNI merupakan penjabaran dari operasi militer selain perang. Kaitan Perpres juga akan melihat dari kesiapsiagaan nasional dan pemetaan daerah.
TNI dapat dilibatkan dalam atasi terorisme
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TNI dapat dilibatkan oleh pemerintah untuk mengatasi tindakan terorisme. Hal itu tetap dapat dilakukan meski tidak tercantum dalam revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme. "Peran TNI diletakkan pada UU TNI nanti penerapan Peraturan Presiden (Perpres) ini didasarkan pada UU TNI dan Pertahanan," ujar Ketua Panja revisi UU Anti Terorisme Enny Nurbaningsih saat rapat di DPR, Rabu (23/5). Enny bilang, Perpres mengenai penggunaan TNI merupakan penjabaran dari operasi militer selain perang. Kaitan Perpres juga akan melihat dari kesiapsiagaan nasional dan pemetaan daerah.