TNI siaga bebaskan WNI di Filipina



Jakarta. Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo meminta prajuritnya bersiap untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina.

"Kepada prajurit TNI, saya perintahkan untuk selalu siap menghadapi segala kemungkinan, apabila TNI dilibatkan dalam upaya pembebasan sandera," ujar Gatot dalam amanat upacara bendera di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, sebagaimana dikutip siaran pers Puspen TNI, Senin (18/7/2016).

Gatot akan menerjunkan prajurit TNI untuk membebaskan sandera jika pemerintah Filipina memutuskan militer negara asing boleh masuk ke wilayahnya.


Di depan para prajurit, Gatot menegaskan, penyanderaan WNI tidak dapat ditoleransi. Sebab, penyanderaan oleh kelompok Abu Sayyaf di perairan perbatasan Filipina dan Indonesia bukan hanya sekali atau dua kali terjadi, namun seringkali.

Dalam kesempatan yang sama, Gatot juga meminta prajurit TNI selalu siap menghadapi ancaman terorisme, baik dari dalam maupun luar negeri. Ia menekankan agar teror di luar negeri dapat dicegah masuk ke dalam negeri.

"Terorisme tidak mengenal agama, tingkatkan kewaspadaan melalui deteksi dan cegah dini, tingkatkan pengamanan pangkalan serta sistem keamanan," ujar dia.

Total, sudah empat kali WNI disandera oleh kelompok Abu Sayyaf.  Terakhir, tiga WNI disandera kelompok Abu Sayyaf ketika melewati perairan kawasan Felda Sahabat, Tungku, Lahad Datu Sabah, Negara Bagian Malaysia.

Mereka adalah ABK pukat tunda LD/114/5S milik Chia Tong Lim berbendera Malaysia. Sebelum penyanderaan tiga WNI, tujuh anak buah kapal (ABK) WNI lebih dulu disandera kelompok Abu Sayyaf di perairan Sulu, Filipina Selatan.

Penyanderaan itu terjadi pada Senin (20/6/2016). Selain membajak kapal, penyandera meminta tebusan sebesar Rp 60 miliar. Dengan demikian, total 10 WNI masih disandera.

Sebelumnya, 10 WNI ABK kapal tunda Brahma 12 disandera kelompok Abu Sayyaf dan dibebaskan pada awal Mei 2016. Selain itu, empat ABK kapal tunda Henry juga disandera kelompok yang sama. Keempatnya dibebaskan pada pertengahan Mei 2016.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto