TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Hanya Berlaku di Instansi Pusat yang Strategis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota TNI/Polri diperbolehkan mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono mengatakan, meskipun diperkenankan, TNI/Polri hanya boleh menduduki jabatan di instansi tertentu saja. 

"Kebijakan ini berlaku di instansi pusat yang bersifat strategis, bukan di pemerintah daerah,” tegas Yudi dalam keteranganya, Kamis (9/11).


Dus, kata Yudi, tidak benar kalau UU ini dimaksudkan untuk memberikan kekuasaan lebih terhadap TNI/Polri. 

Yudi menegaskan kebijakan ini diterapkan hanya untuk memberikan kemudahan mobilitas talenta secara nasionial agar semakin terbuka. 

 "ASN bisa mengisi jabatan di luar instansi pemerintah, misalnya BUMN/BUMN/BLU, termasuk menerapkan fleksibilitas pengisian TNI dan Polri ke jabatan sipil, dan sebaliknya," imbuh Yudi. 

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Bakal Berada di Pundak Presiden Baru

Diketahui, diperbolehkannya TNI/Polri mengisi jabatan sipil tertuang secara eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 19 (2) huruf a dan b. Pasal tersebut menyebutkan, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN tertentu. Tidak ada penjelasan mendetail mengenai definisi atau arti dari jabatan tertentu tersebut.

Beleid baru yang banyak disorot publik itu, hanya menjelaskan bahwa pengisian jabatan tertentu oleh TNI dan Polri akan mengacu kepada UU Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Sementara itu, ketentuan maupun tata cara pengisian jabatan ASN tertentu oleh TNI/Polri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Selain itu, aturan ini juga dikhawatirkan tumpang tindih dengan aturan yang ada di UU TNI. 

Adapun UU TNI telah mengatur secara tegas bahwa prajurit TNI aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil. Pasal 47 UU TNI, misalnya, mengatur prajurit atau siapun yang berasal dari rumpun militer hanya bisa menjadi pejabat sipil jika mengundurkan diri atau memasuki masa purna tugas dari dinas kemiliteran. 

Kendati demikian, beleid tentang TNI juga memberikan relaksasi, bahwa prajurit TNI tetap bisa menduduki jabatan sipil namun terbatas. 

Jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif antara lain pejabat di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Prajurit TNI dan Polri dapat Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat