Todung menilai ada kriminalisi di kasus LTE PLN



MEDAN. Kasus kriminalisasi bisnis oleh oknum jaksa kembali terjadi di Indonesia. Setelah kasus PT Merpati Airlines; kerjasama PT Indosat Mega Media (IM2) dan induk usahanya PT Indosat Tbk; serta kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, kali ini menimpa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kriminalisasi bisnis ini semakin mengkhawatirkan karena mengancam penegakan hukum yang berkualitas dan iklim investasi di Indonesia. Dalam kasus proses pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT2.2), yang sidang perdananya telah dimulai Selasa (20/5) dan Rabu (21/5) pekan ini di Pengadilan Negeri Medan, kejaksaan menuduh daya mampu mesin hanya sebesar 123 MW tidak sesuai dengan daya mampu minimal yaitu 132MW. “Tuduhan ini tidak benar karena beban 123 MW yang diperoleh oleh penyidik Kejagung bukan berasal dari hasil pengujian tetapi kejaksaan hanya menyaksikan mesin yang pada saat itu hanya memikul beban 123 MW (siang hari). Padahal berdasarkan pengujian yang sebenarnya oleh lembaga sertifikasi, daya mampu GT 2.1 mampu mencapai 140,7 MW sehingga melebihi daya mampu minimal kontrak,” kata Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Lubis, Kamis (22/5). Todung menegaskan, "Tampak jelas bahwa oknum kejaksaan memaksakan dakwaan dengan mencari-cari kesalahan bahkan dakwaan tidak menyebutkan satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh para terdakwa, lantas di mana unsur perbuatan melawan hukumnya?", ujar Todung. Selain itu dari sisi kerugian negara dalam perkara LTE ini, tidak ada kerugian negara sama sekali, bahkan PLN justru melakukan penghematan. Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapna Co, tertulis sebesar Rp 645 miliar, sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya Rp 431 miliar. “Dengan nilai kontrak sebesar Rp 431 miliar, justru PLN berhasil melakukan saving sebesar Rp 214 miliar (RAB Rp 645 miliar dibandingkan nilai kontrak Rp 431 miliar), sehingga tuduhan kerugian negara tidak terbukti. Karena itulah, dasar penahanan para tenaga ahli PLN tidak berdasar,” kata Todung. Dia menambahkan bahwa tidak ada kerugian negara, “Kasus PLTGU Belawan ini adalah kriminalisasi bisnis yang sering dilakukan oleh oknum Kejaksaan, misalnya dalam kasus Merpati, IM2, Chevron. "Tampaknya oknum-oknum tersebut kurang atau bahkan tidak memahami perkembangan dunia bisnis. Hal ini sungguh berbahaya bagi penegakan hukum dan kepercayaan investor terhadap Indonesia,” ujar Todung. Menurut Todung, selayaknya masyarakat dan pemerintah mendukung komitmen PLN yang telah berupaya optimal melakukan penghematan anggaran dan transparansi bisnis.

Dalam beberapa tahun belakangan, PLN telah melakukan pembenahan dan pembersihan internal melalui Empat pilar PLN: Partisipasi, Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas. Komitmen tersebut berbuah dengan sejumlah penghargaan anti korupsi, seperti Bung Hatta Anti-Corruption Award 2013; Juara I Perusahaan dengan Keterbukaan Informasi Publik 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan