KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara No 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan menolak seluruhnya yang diajukan oleh kubu Anies Baswdan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Putusan tersebut disertai dengan tiga
dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi. Dissenting opinion tersebut datang dari Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca Juga: Terkait Putusan MK, Ganjar: Akhir dari Sebuah Perjalanan, Kami Terima Ketiga hakim konstitusi tersebut menyoroti netralitas dari aparat negara, pengerahan bantuan sosial (bansos) untuk menggerakkan masa pemilih, serta kinerja para penyelenggara pemilu. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut bahwa kemenangan Prabowo-Gibran tidak penuh oleh karena adanya dissenting opinion tersebut. "Memang putusan itu 5-3 karena ada 3 dissenting opinion. jadi artinya apa? Mandat yg diberikan ke Prabowo dan Gibran itu bukan mandat yang penuh," kata Mulya di Gedung MK, Senin (22/4). Menurutnya, kemenangan yang diberikan dari MK tersebut merupakan kemenangan dengan catatan atas masalah penyaluran bansos dan intervensi kekuasaan.
Baca Juga: MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres dari Ganjar-Mahfud "Jadi, menurut saya, apa yang kita lihat hari ini, adalah satu upaya untuk melakukan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam apa yang disebut electoral reform pembaharuan elektoral di Indonesia," tambahnya. Mulya menghendaki agar adanya
dissenting opinion ini menjadi bahan pertimbangan perbaikan elektoral kedepannya. Dia juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon terpilih. "Tapi kita mengucapkan selamat kepada pihak yg menang. Tapi saya hanya ingin mengatakan, mandat itu tidak merupakan Mandat yg 100 persen. Mandat itu adalah mandat yg ada catatan-catatan memang banyak masalah pada pilpres yg perlu diatur," terangnya.
Baca Juga: MK Tolak Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin Sejalan dengan Mulya, Mahfud MD menyoroti adanya dissenting opinion yang merupakan pertama kali ada dalam sengketa pemilihan presiden yang ditangani MK. "Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk karena menyangkut jawaban orang, kita harus sama, dirembuk sampai sama. Nah ini mungkin tidak bisa disamakan makanya ada dissenting," terang Mahfud MD di Gedung MK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto