Toilet kini jadi transaksi suap



Jakarta. Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, penyidik telah mengamankan tiga orang yaitu Sudi Wantoko (SWA) Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamulano ( Dpa) Senior Manager PT Brantas Abipraya, dan Marudut (MRD), swasta.

Operasi tangkap tangan kali ini terkait perkara suap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dilakukan oleh PT Brantas Abipraya untuk menghentikan penyelidikan kasus yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta.

Agus Raharjo Ketua Pimpinan KPK menjelaskan bila OTT dilakukan pada Kamis (31/3) pukul 09.00 pagi di hotel Best Western Cawang, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut penyidik menangkap tangan Marudut dan Dandung Pamulano.


Berdasarkan keterangan, Marudut dan Dandung bertemu di hotel Best Western pukul 08.20 wib dan melakukan transaksi penyerahan uang di dalam toilet pria, lantai satu.

"Pada Rabu (30/3) malam keduanya membuat janji bertemu," kata Agus Raharjo dalam konferensi pers, Jumat (1/4).

Saat penangkapan, penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar US$ 148.835. Uang tersebut dibungkus dalam kantong plastik dengan pecahan uS$ 100 sebanyak US$ 1.487, satu lembar pecahan US$50 dan tiga lembar US$ 20, dua lembar US$ 10 dan lima lembar US$ 1.

Setelah itu, penyidik KPK menangkap tangan Sudi dikantornya. Hingga saat ini, ketiga masih dalam tahap pemeriksaan penyidim KPK.

Tidak berselang lama, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu untuk dimintai keterangan. Keduanya, diperiksa karena berkaitan dengan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto