Tok, Anies tetapkan UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Upah buruh di DKI tahun depan hanya akan naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

Lewat keterangan resminya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," ujar Anies, Minggu (21/11/2021). 

Anies menjelaskan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 


Pasca ditetapkan, Anies juga meminta para pengusaha untuk segera  menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga: Sudah ada 25 provinsi yang menetapkah besaran UMP, ini tanggapan Kadin

"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," ujar Anies.

Di samping menetapkan UMP, Anies juga mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh. Yakni: Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen untuk menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

Kedua. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah. 

Ketiga Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email 

Keempat,mengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

Kelima. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan atau dikurangi upahnya. Baca juga: Janji Anies soal UMP ke Kaum Buruh: Pemprov DKI Akan Bantu Turunkan Biaya Hidup

Keenam, program bantuan bagi anak yang orangtuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.

Ketujuh. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana