KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasasi yang diajukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA, anggota indeks Kompas100) terkait perkara pembatalan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) dikabulkan Mahkamah Agung 10 September lalu. Melalui putusan tersebut, kini Arpeni resmi menyandang status pailit. “Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank CIMB NIaga Tbk; membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2019/Pn. Niaga Jkt.Pst Jo. 23/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Mei 2019,” kata ketua Majelis Kasasi Syamsul Ma’arif dikutip dari salinan putusan yang diunggah di laman Mahkamah Agung pada Jumat (1/11). Baca Juga: Penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 telah tembus 1.000 triliun
Tok, Arpeni (APOL) diputus pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasasi yang diajukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA, anggota indeks Kompas100) terkait perkara pembatalan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) dikabulkan Mahkamah Agung 10 September lalu. Melalui putusan tersebut, kini Arpeni resmi menyandang status pailit. “Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank CIMB NIaga Tbk; membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2019/Pn. Niaga Jkt.Pst Jo. 23/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Mei 2019,” kata ketua Majelis Kasasi Syamsul Ma’arif dikutip dari salinan putusan yang diunggah di laman Mahkamah Agung pada Jumat (1/11). Baca Juga: Penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 telah tembus 1.000 triliun