KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (
BBNI) rampung menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dalam acara ini, pemegang saham menyepakati dua hal utama, yakni pembagian dividen tunai dan pembelian kembali saham (
buyback). Dividen yang dibagikan bank mencapai Rp 13,03 triliun, setara 65% dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 20,04 triliun.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyebut, keputusan tersebut sejalan dengan komitmen perseroan untuk tetap memberikan nilai optimal kepada pemegang saham.
Baca Juga: Nasabah Naik Lebih 500.000, BCA Digital Fokus ke Kualitas Nasabah “Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kinerja berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan Perseroan ke depan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026). Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui alokasi 35% laba bersih atau sekitar Rp 7,01 triliun sebagai saldo laba ditahan. Dana tersebut bakal dipakai untuk mendukung ekspansi bisnis dan memperkuat kapasitas permodalan BNI di tengah dinamika industri perbankan. Kemudian, rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai transaksi maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya transaksi, juga telah disetujui. Buyback bakal dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal. Okki bilang langkah
buyback ini menjadi salah satu langkah perusahaan dalam menjaga stabilitas harga saham dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan. Selain itu, menurutnya keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang perusahaan. Saham hasil buyback nantinya bakal disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock) yang dapat dialihkan melalui penjualan kembali di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa. Saham tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan. Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Okki menyebut penyesuaian tersebut merupakan bentuk kepatuhan perseroan terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya memperkuat tata kelola perusahaan sebagai BUMN. Di luar itu, RUPST turut menyetujui sejumlah mata acara lainnya, yakni pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2026, penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026, serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026–2030 dan RKAP 2027.
Rapat juga menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025 serta penegasan kembali pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan. Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPST tersebut diharapkan dapat memperkuat fundamental bisnis BNI sekaligus menjaga momentum pertumbuhan perusahaan di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompetitif. Dengan strategi penguatan permodalan, tata kelola yang adaptif, serta kebijakan korporasi yang berorientasi pada keberlanjutan, BNI optimistis dapat terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News