Tok! BRI Setuju Bagi Dividen Tunai Rp 52,1 Triliun



KONTAN.CO.ID–JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyepakati pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 dengan total Rp 52,1 triliun atau setara Rp 346 per saham.

Hal tersebut sudah mendapat restu dari pemegang saham dalam dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Jumat (10/4/2026).

Asal tahu saja, nilai dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim yang diberikan emiten dengan kode saham BBRI itu. Sebelumnya, BRI sudah memberikan dividen interim sebesar Rp137 per saham atau mencapai Rp 20,6 triliun yang dibayarkan pada 15 Januari 2026 lalu.


Baca Juga: Ramadan & Lebaran: Fenomena Pinjaman Online Melonjak

Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyampaikan bahwa keputusan pembagian dividen final ini merupakan wujud nyata komitmen BRI dalam memberikan return yang optimal bagi pemegang saham, yang didukung oleh kinerja keuangan yang solid serta pengelolaan risiko yang terjaga.

“Pembagian dividen ini didasarkan pada kinerja Perseroan yang tetap positif, yang ditopang oleh penguatan pada segmen UMKM sebagai core business BRI, serta akselerasi transformasi digital yang terus memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan efisiensi operasional,” ujar Hery Jumat (10/4/2026).

Adapun, pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan laba tahun berjalan konsolidasian perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp56,65 Triliun. 

Penetapan dividen final ini juga telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

Hery menambahkan bahwa pembagian dividen ini tidak hanya mencerminkan kinerja Perseroan yang solid, tetapi juga menunjukkan fundamental bisnis BRI yang kuat dan berkelanjutan.

 
BBRI Chart by TradingView

“Sebagai bagian dari Danantara, pembagian dividen ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembangunan nasional, sejalan dengan peran Perseroan dalam memperkuat pembiayaan UMKM dan mendorong transformasi ekonomi berbasis inklusi keuangan,” tutupnya.

Selain penetapan dividen sebagai mata acara kedua, RUPST juga menyetujui enam agenda lainnya yang mencakup pengesahan laporan tahunan, penetapan remunerasi, hingga perubahan anggaran dasar.

Pada agenda pertama, RUPST menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian yang berakhir pada 31 Desember 2025, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.

Rapat juga mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.

Seiring dengan pengesahan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.

Pada agenda ketiga, RUPST menyetujui pemberian wewenang penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang ditetapkan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Baca Juga: Sektor Perdagangan Mendominasi Pembiayaan Modal Ventura per Februari 2026

Kemudian, agenda keempat, pemegang saham pada RUPST menyepakati terkait Penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026 serta Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.

Pada agenda kelima, RUPST menyetujui Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS.

Sementara itu, dalam agenda keenam, RUPST turut melaporkan mengenai Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30/POJK.04/2015.

Pada agenda ketujuh, RUPST menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan perubahan klasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B milik Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News