KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO PT Jouska Finansial Indonesia alias Jouska Aakar Abyasa Fidzuno akhirnya divonis hukuman tahun 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut juga berlaku untuk Direktur Amarta Investa, yang merupakan salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Bintang Al, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Tok! CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO PT Jouska Finansial Indonesia alias Jouska Aakar Abyasa Fidzuno akhirnya divonis hukuman tahun 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut juga berlaku untuk Direktur Amarta Investa, yang merupakan salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Bintang Al, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/8).