KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (DItjen) Pajak resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Keputusan ini mengatur tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak Orang Pribadi yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan akibat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Tok! Ditjen Pajak Hapus Saksi Keterlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (DItjen) Pajak resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Keputusan ini mengatur tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak Orang Pribadi yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan akibat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.