KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perempuan yang akan menikah melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, dewan dan pemerintah sepakat: kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun. "Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Supratman, Jumat (13/9).
Tok, DPR dan pemerintah sepakat batas usia perempuan yang akan menikah jadi 19 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perempuan yang akan menikah melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, dewan dan pemerintah sepakat: kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun. "Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Supratman, Jumat (13/9).