Tok, DPR dan pemerintah sepakat tunda Pilkada 2020



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi II DPR dan pemerintah sepakat menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kesepakatan itu lahir dalam rapat kerja bersama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/3).

Hadir dalam rapat kerja Komisi II DPR itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad

Pilkada Serentak yang sedianya berlangsung pada September 2020 ini ditunda karena wabah virus corona baru.

Baca Juga: Cegah penularan virus corona, Mendagri usul Pilkades serentak ditunda

"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suara serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa, Senin (30/3).

Selanjutnya, Saan mengatakan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). "Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin," imbuh dia.

Cuma, DPR dan pemerintah belum membahas jadwal pelaksanaan pilkada serentak berikutnya. Saan menyebutkan, penentuan soal waktu akan kembali Komisi II bahas bersama pemerintah dan KPU jika situasinya kondusif.

Baca Juga: KPU terbitkan aturan, ini tiga tahapan pilkada yang ditunda karena corona

Editor: S.S. Kurniawan