KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. “Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab seluruh anggota sidang yang kemudian diikuti ketukan palu.
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Baru Terkumpul Rp 240,28 Triliun Hingga September 2026 Dengan persetujuan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi menjadi undang-undang. Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan laporan proses pembahasan beleid tersebut. Putih mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR RI dan menjadi bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pembahasan tingkat I dilakukan Komisi IX DPR RI bersama pemerintah pada 14 September hingga 5 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, Panja juga menggelar konsultasi publik dengan melibatkan unsur pekerja atau buruh, pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat. Seluruh fraksi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada 5 Oktober 2026 menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Bank Dunia Kerek Proyeksi Ekonomi Indonesia di Tahun 2026 Jadi 5,2% Putih mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Beleid tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat pelindungan hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, aturan tersebut mengatur penguatan pelindungan bagi pekerja rentan, pekerja perempuan, anak dan penyandang disabilitas. UU ini juga mencakup peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, serta penyesuaian terhadap pola kerja modern dan transformasi digital. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam pendapat akhir pemerintah menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Yassierli mengatakan pemerintah menilai beleid tersebut dapat memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan maupun pengusaha. Aturan ini juga menegaskan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi dalam ketenagakerjaan. “Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Yassierli dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo: Ini Membanggakan Menurut Yassierli, UU tersebut juga memperkuat pelindungan pencari kerja melalui keterbukaan informasi pasar kerja, memberikan kepastian bagi peserta pemagangan, serta memperkuat aspek K3, pengawasan ketenagakerjaan, dan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pemerintah, lanjut Yassierli, memandang UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah mencerminkan keseimbangan antara pelindungan hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News