TOK! DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang (UU). 

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dilaksanakan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah laporan Badan Legislasi (Baleg) disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi atas pengesahan RUU tersebut.


Baca Juga: Siap Hadiri Sidang Majelis Umum PBB, Menlu Akan Bawa Isu Kemerdekaan Bagi Gaza

"Apakah rancangan undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta sidang secara serentak.

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah dibahas Baleg DPR RI bersama pemerintah melalui panitia kerja (Panja). 

Pembahasan melibatkan 55 pihak dari berbagai unsur, antara lain akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan swasta, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengungkapkan pelibatan berbagai pihak dilakukan untuk memperoleh masukan publik dalam penyusunan materi RUU.

"Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga badan legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal RUU Pengaturan Reforma Agraria," ujar Imam.

Dalam pembahasannya, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Dari jumlah tersebut, 164 DIM tetap, 54 DIM mengalami perubahan redaksional, 57 DIM mengalami perubahan substansi, dan 295 DIM dihapus.

Baca Juga: Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Dinilai Tak Harus Selalu Andalkan Kenaikan Suku Bunga

Selain itu, terdapat tiga DIM berupa penambahan substansi, 20 DIM berupa penambahan pasal, ayat, atau huruf, serta tiga DIM berupa reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.

Baleg kemudian membentuk Panja untuk membahas seluruh DIM secara intensif dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.

Iman mengatakan pembahasan RUU tersebut diarahkan untuk mencari solusi atas persoalan ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, termasuk penyelesaian konflik agraria.

Setelah seluruh hasil pembahasan Panja disepakati, Baleg membentuk tim perumus atau tim sinkronisasi untuk menyempurnakan redaksi dan teknis penulisan. Hasil penyempurnaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Panja pada 20 September 2026.

"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PRA disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal," kata Iman.

UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur sejumlah aspek mulai dari penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik, redistribusi lahan, hingga sistem data reforma agraria.

Baca Juga: Harga Kedelai Fluktuatif, Bapanas Perkuat Cadangan 70.000 Ton

Pertamapenyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

Kedua, perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.

Ketiga, penetapan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) dengan mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.

Keempat, pengaturan objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik. Kelompok yang diprioritaskan meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Kelima, penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.

Keenam, pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Baca Juga: Insiden Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

Ketujuh, pengaturan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

Kedelapan, penguatan pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan, serta pemberian kepastian hukum atas hak tanah.

Kesembilan, pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Kesepuluh, penguatan penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Kesebelas, penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

Baca Juga: Jaga Harga Kedelai, Amran Beri Karpet Merah BUMN Bisa Impor Kedelai Jika Berminat

Kedua belas, penguatan partisipasi masyarakat bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

Ketiga belas, penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data, serta penyampaian laporan kepada Presiden dan DPR.

Keempat belas, pengaturan pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan UU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News