KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI menyetujui suntikan modal alias penyertaan modal negara (PMN) tunai tahun anggaran 2023 kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) sebesar Rp 3 triliun. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, PMN tunai tersebut akan digunakan untuk penguatan permodalan Asuransi Jiwa IFG guna menerima pengalihan portofolio Jiwasraya. "Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3 triliun kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)," ujar Dolfie saat membaca kesimpulan keputusan rapat di DPR RI, Senin (18/9).
Tidak hanya PMN 2023, Komisi XI DPR RI juga merestui pemberian PMN tunai pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,46 triliun pada BUMN tersebut. Baca Juga: PMN AirNav Indonesia Senilai Rp 1,55 Triliun Disetujui DPR, Ini Rincian Penggunaannya Nantinya, PMN tunai itu akan digunakan untuk penguatan kapasitas permodalan IFG Life dalam menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi dari Asuransi Jiwasraya. "Terima kasih atas persetujuannya terhadap PMN yang kami ajukan untuk BUMN ini, kami akan memastikan apa yang menjadi kewajiban pelaporan dari BUMN ini akan kami sampaikan sebelum 25 September 2023," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban. Sebelumnya, Rio menyampaikan latar belakang pemberian PMN tersebut. Ia bilang, BPUI melalui IFG Life sebagai anak usahanya melaksanakan penyelesaian permasalahan polis Jiwasraya melalui skema restrukturisasi, bail in, dan transfer polis.