JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemerintahan Daerah (Pemda). Pengesahan Perppu menjadi UU setujui oleh DPR secara aklamasi. Dengan disetujuinya Perppu ini, maka pemilihan umum daerah (Pilkada) akan tetap digelar secara langsung sesuai kehendak rakyat. Sebelumnya Komisi II bersama pemerintah dan DPD menyepakati Perppu dibawa ke paripurna. Walau setuju untuk dijadikan UU, beberapa fraksi menginginkan adanya revisi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, bahwa pengesahan Perppu Pilkada dan Pemda sangat penting. Sebab UU tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkada serentak termasuk adanya sejumlah daerah yang akan melakukan pemilihan Bupati dan Walikota dalam waktu dekat.
Tok! DPR sahkan Perppu Pilkada menjadi UU
JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemerintahan Daerah (Pemda). Pengesahan Perppu menjadi UU setujui oleh DPR secara aklamasi. Dengan disetujuinya Perppu ini, maka pemilihan umum daerah (Pilkada) akan tetap digelar secara langsung sesuai kehendak rakyat. Sebelumnya Komisi II bersama pemerintah dan DPD menyepakati Perppu dibawa ke paripurna. Walau setuju untuk dijadikan UU, beberapa fraksi menginginkan adanya revisi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, bahwa pengesahan Perppu Pilkada dan Pemda sangat penting. Sebab UU tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkada serentak termasuk adanya sejumlah daerah yang akan melakukan pemilihan Bupati dan Walikota dalam waktu dekat.