KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) pada rapat paripurna Selasa (24/5). Revisi UU PPP ini bagian dari perbaikan UU Cipta Kerja. “Apakah Rancangan Undang Undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna, Selasa (24/5). “Setuju,” jawab peserta rapat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin mengatakan, Baleg telah melaksanakan rapat secara intensif dalam revisi UU PPP. Adapun hasil pembahasan RUU PPP yang telah disepakati terdiri dari 19 angka perubahan. Pertama, perubahan penjelasan pasal 5 huruf G mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan. Kedua, perubahan pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan. Ketiga, penamaan bagian ketujuh dalam Bab IV UU PPP.
Baca Juga: Soal Revisi UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPR Keempat, penamaan pasal 42 mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus. Kelima, perubahan pasal 49 yang mengatur mengenai perubahan RUU beserta DIM-nya. Keenam, perubahan pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah. “Ketujuh, perubahan pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus,” ujar Nurdin saat rapat paripurna, Selasa (24/5). Kedelapan, perubahan pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada presiden. Kesembilan, perubahan pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden. Kesepuluh, perubahan penjelasan pasal 78 mengatur mengenai penerapan raperda provinsi. Kesebelas, perubahan pasal 85 mengatur mengenai pengundangan. Keduabelas, perubahan penjelasan pasal 95 memasukkan mengenai substansi penyandang disabilitas. Ketigabelas, perubahan pasal 95A mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undang undang. Keempatbelas, perubahan pasal 96 mengatur mengenai partisipasi masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Kelimabelas, penambahan pasal 97A, 97B, 97C dan pasal 97E mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan perundang-undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi serta peraturan perundang-undnagan di lingkungan pemerintah. Keenambelas, perubahan pasal 98 mengatur mengenai mengatur keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan. Ketujuhbelas, perubahan pasal 99 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislasi dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota selain perancang peraturan perundang-undangan. Kedelapanbelas, perubahan penjelasan umum. Kesembilanbelas, perubahan lampiran I mengenai naskah akademik, perubahan mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan. Nurdin mengatakan, saat tahap pengambilan keputusan tingkat I semua fraksi kecuali Fraksi PKS menyetujui hasil pembicaraan tingkat I RUU PPP untuk dilanjutkan ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ad Interim Sri Mulyani mengapresiasi yang telah menyelesaikan proses revisi UU PPP dengan berbagai pandangan, masukan dan saran yang konstrutif. Sri Mulyani mengatakan, hal tersebut merupakan respons DPR dan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Sri mulyani, dalam amar putusannya, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Lalu, dalam rangka perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja tersebut, MK dalam pertimbangan hukumnya memerintahkan kepada pembentuk undang-undang agar segera membentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman dalam pembentukan undang undang dengan menggunakan metode omnibus yang mempunyai sifat kekhususan. Sri Mulyani menyatakan, pengaturan landasan hukum metode omnibus law dilakukan melalui perubahan terhadap UU PPPP. Ia bilang, dengan pemuatan metode omnibus dalam UU PPP, maka pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki cara atau metode yang pasti, baku dan standar. Serta memenuhi asas-asas untuk pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus. “Pengaturan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan pendekatan hukum ke arah yang dinamis dan progresif dimana hukum harus mampu untuk mengatur perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang secara sangat dinamis,” ucap Sri Mulyani. Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, hal penting lainnya yang perlu diperhatikan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi adalah pengaturan mengenai partisipasi masyarakat secara bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan. “Khususnya yang menggunakan metode omnibus sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan untuk merespon kebutuhan masyarakat dan perekonomian secara nasional yang tentu dipengaruhi oleh dinamika baik global maupun nasional,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Revisi UU PPP akan Disetujui pada Rapat Paripurna DPR Hari Ini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat