KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat paripurna tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota dewan atas pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang. “Apakah dapat disetujui (RUU) untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh legislator dari berbagai fraksi yang hadir.
TOK! DPR Sahkan RUU Perubahan UU Polri Jadi Undang-Undang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat paripurna tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota dewan atas pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang. “Apakah dapat disetujui (RUU) untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh legislator dari berbagai fraksi yang hadir.
TAG: