KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). “Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10). Pertanyaan Puan kemudian disambut persetujuan oleh peserta rapat paripurna. Dengan demikian, RUU Satu Data Indonesia resmi mendapat persetujuan DPR untuk disahkan menjadi UU.
Baca Juga: UU Ketenagakerjaan Baru Perkuat Sanksi, Bahkan Ada Ancaman Pidana Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan mengenai proses dan substansi pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Sturman mengatakan penyusunan RUU tersebut didasari amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia. Menurut dia, keakuratan dan kualitas data menjadi bagian penting dalam menciptakan kebijakan yang berkeadilan. Baleg DPR, lanjut Sturman, memandang data berkualitas sebagai fondasi bagi penyusunan kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel. “Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” ujar Sturman. Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan pakar, asosiasi, dan masyarakat sipil. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan undang-undang. Berdasarkan hasil pembahasan, RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Adapun keputusan pembahasan tingkat I terhadap RUU tersebut telah diambil pada Senin (5/10) melalui rapat Baleg DPR bersama perwakilan pemerintah. Salah satu materi strategis yang diatur dalam RUU Satu Data Indonesia adalah mengenai data dasar nasional (DDN).
Baca Juga: UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Atur Pesangon hingga Larangan Tahan Ijazah Sturman menjelaskan DDN dikuasai oleh negara dan akan menjadi rujukan utama dalam berbagai kebutuhan strategis nasional. Selain itu, RUU Satu Data Indonesia mengatur keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan data. Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, hingga kontribusi data secara sukarela. “Dalam melakukan pembahasan ini, kami memegang teguh prinsip hukum adalah manusia, bukan manusia untuk hukum. Demikian pula data, data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” kata Sturman. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News