JAKARTA. Komisi XI DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II untuk akhirnya disahkan sebagai undang-undang (UU). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR. Keputusan tersebut diambil berdasarkan persetujuan sembilan dari 10 fraksi di Komisi XI. "Sembilan dari 10 fraksi dengan tegas menyatakan persetujuannya Perppu ini dibawa ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?," kata Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng saat rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/7) malam. Meski secara tegas menyetujui hal itu, sembilan fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan, salah satunya mengenai batasan minimal saldo yang dilaporkan. Anggota Fraksi Komisis XI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan, pihaknya mengingatkan pemerintah untuk memastikan jaminan data untuk tidak digunakan untuk di luar kepentingan perpajakan.
Tok! DPR setuju Perppu AEoI menjadi UU
JAKARTA. Komisi XI DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II untuk akhirnya disahkan sebagai undang-undang (UU). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR. Keputusan tersebut diambil berdasarkan persetujuan sembilan dari 10 fraksi di Komisi XI. "Sembilan dari 10 fraksi dengan tegas menyatakan persetujuannya Perppu ini dibawa ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?," kata Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng saat rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/7) malam. Meski secara tegas menyetujui hal itu, sembilan fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan, salah satunya mengenai batasan minimal saldo yang dilaporkan. Anggota Fraksi Komisis XI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan, pihaknya mengingatkan pemerintah untuk memastikan jaminan data untuk tidak digunakan untuk di luar kepentingan perpajakan.