KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) telah menyetujui 213 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tetap yang diajukan oleh pemerintah. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR telah mencermati DIM yang diajukan pemerintah dan pihaknya menemukan perubahan terhadap DIM yang bersifat tetap. “Sebelumnya pemerintah menyampaikan 210 DIM yang bersifat tetap, namun setelah kita cermati ternyata menjadi 213 dengan keterangan DIM 205, DIM 219 dan DIM 334 itu belum tertulis seperti yang disampaikan oleh pemerintah. Sehingga dari 210 DIM tetap menjadi 213 DIM,” jelas Supratman dalam Rapat Panja yang dipantau Kontan.co.id secara virtual Jumat (8/7).
Tok! DPR Setujui 213 DIM Tetap RUU PPP yang Diajukan Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) telah menyetujui 213 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tetap yang diajukan oleh pemerintah. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR telah mencermati DIM yang diajukan pemerintah dan pihaknya menemukan perubahan terhadap DIM yang bersifat tetap. “Sebelumnya pemerintah menyampaikan 210 DIM yang bersifat tetap, namun setelah kita cermati ternyata menjadi 213 dengan keterangan DIM 205, DIM 219 dan DIM 334 itu belum tertulis seperti yang disampaikan oleh pemerintah. Sehingga dari 210 DIM tetap menjadi 213 DIM,” jelas Supratman dalam Rapat Panja yang dipantau Kontan.co.id secara virtual Jumat (8/7).