KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2023 menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna. Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel yang memimpin rapat paripurna DPR menyatakan sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU APBN 2023 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Fraksi tersebut adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP.
Baca Juga: Respons Ekonomi Inggris, Sri Mulyani: APBN Harus Kuat Supaya Bisa Jadi Shock Absorber Sementara itu, Fraksi PKS menyetujui dengan catatan. Franksi PKS memberikan 27 catatan, salah satunya yaitu pemerintah harus dapat meningkatkan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang signifikan, kompetensi, kecukupan, ketersediaan, dan persebaran guru ke seluruh wilayah dan daerah harus mendapat perhatian dan prioritas oleh pemerintah terutama untuk kemajuan 3 T (terdepan terluar, tertinggal). “Saya bertanya kepada semua fraksi apakah RUU APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Rachmat dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, pada Kamis (29/9).
Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban ‘setuju’ oleh peserta rapat. Adapun tahun depan pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 2.463 triliun, terdiri penerimaan pajak Rp 1.718 triliun, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Rp 303,2 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 441,4 triliun.
Baca Juga: Hadapi Potensi Resesi Global, Ini yang akan Dilakukan Sri Mulyani Sedangkan belanja negara diproyeksikan sebesar Rp 3.061,2 triliun, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) Rp 2.246,5 triliun. BPP tersebut terdiri dari Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) Rp 1.000,8 triliun dan belanja non K/L Rp 1.245,6 triliun.
Editor: Noverius Laoli