KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global. Penerapan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Penerapan ketentuan pajak minimum global bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas G20 dan dikoordinasikan OECD, serta didukung 140 negara lebih. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.
Baca Juga: Kenaikan Upah dan Tarif PPN 12% Berpotensi Mengerek Inflasi pada 2025 Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. "Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM," ujar Febrio dalam keterangan resminya, Kamis (16/1). Baca Juga: Industri Tembakau dalam Galau: Antara Kontribusi Ekonomi dan Bayang-Bayang Regulasi Febrio menegaskan, penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi. Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. "Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” lanjut Febrio.