KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah bergulir cukup lama, akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan keputusan terkait kasus PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan anak usahanya, Telkomsel melawan Netflix. Mengutip siaran pers KPPU, Kamis (29/4), hasilnya, induk dan anak itu tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara dugaan praktik diskriminasi terhadap Netflix terkait penyediaan layanan akses internet provider. Perkara ini berawal dari penelitian yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan Telkom dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018. Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan. Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan. memang terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix. Telkom melakukan pemblokiran di jaringan tetap (fixed broadband) dan Telkomsel melakukan pemblokiran pada jaringan bergerak (mobile broadband).
Tok, inilah putusan KPPU di kasus Telkom vs Netflix, ada rekomendasi juga untuk OTT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah bergulir cukup lama, akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan keputusan terkait kasus PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan anak usahanya, Telkomsel melawan Netflix. Mengutip siaran pers KPPU, Kamis (29/4), hasilnya, induk dan anak itu tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara dugaan praktik diskriminasi terhadap Netflix terkait penyediaan layanan akses internet provider. Perkara ini berawal dari penelitian yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan Telkom dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018. Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan. Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan. memang terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix. Telkom melakukan pemblokiran di jaringan tetap (fixed broadband) dan Telkomsel melakukan pemblokiran pada jaringan bergerak (mobile broadband).