Tok! LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps ke 3,75% hingga September 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan.

"Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum," ujar Anggito dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).


Baca Juga: Tok! LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 3,50% hingga September 2026

Dengan keputusan tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75%, dari sebelumnya 3,50%. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR meningkat menjadi 6,25% dari sebelumnya 6,00%.

Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan di level 2%.

Anggito menjelaskan penyesuaian tingkat bunga penjaminan dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di industri perbankan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan di tengah dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.

"Penyesuaian tingkat bunga penjaminan merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," katanya.

Baca Juga: LPS Ungkap Penyebab Suku Bunga Tinggi Simpanan Perbankan

Menurut Anggito, LPS akan terus memantau perkembangan ekonomi dan industri keuangan. Oleh karena itu, tingkat bunga penjaminan akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi ekonomi, pasar keuangan maupun sektor perbankan.

"DPP ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan dan perbankan yang signifikan," imbuhnya.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

"Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," tutup Anggito.

Baca Juga: Tingkat Bunga Penjaminan LPS Tetap Sebesar 3,50%, Berlaku hingga September 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News