KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan. "Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum," ujar Anggito dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Tok! LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps ke 3,75% hingga September 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan. "Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum," ujar Anggito dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).